Daerah Tak Terapkan PPKM Diminta Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Dita Angga
Petugas gabungan saat memeriksa penerapan protokol kesehatan di wilayah perbatasan Kabupaten Demak-Kota Semarang. (iNews/Ahmad Antoni)

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai tanggal 26 januari hingga 8 Februari 2021. Hal itu seiring diterbitkannya Instruksi Mendagri No.1/2021 oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

PPKM ini diberlakukan bagi daerah yang memiliki setidaknya satu dari empat kriteria  yang ditetapkan. Di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen. 

Bagi daerah yang tidak memiliki kriteria tersebut maka tidak memberlakukan PPKM. Meski begitu di dalam Instruksi Mendagri No.2/2021 tersebut meminta agar kepala daerah tetap memperkuat disiplin protokol kesehatan (prokes). Selain itu juga kepala daerah diminta untuk menegakan hukum yang lebih tegas bagi pelanggar prokes. 

“Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” demikian bunyi instruksi ketujuh. 

Sementara itu bagi daerah yang menerapkan PPK diminta untuk mengoptimalkan posko satgas di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai dengan Dusun/RW /RT. Kepala daerah juga diminta untuk berupaya mencegah kerumunan . Termasuk juga penegakan hukum yang melibatkan Satpol PP hingga kepolisian. 

“Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara   persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat  keamanan (Satpol PP, Polri dan TNI),” bunyi instruksi kedelapan huruf b.
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran

57 tahun lalu

Mendagri Ungkap Data Kemiskinan di Papua, Seluruh Wilayahnya di Atas Rerata Nasional

57 tahun lalu

Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang, Pemulihan Butuh 3 Tahun

57 tahun lalu

Anggota KKB Pulan Wonda yang Pernah Serang Rombongan Tito Karnavian Sudah DPO 7 Tahun

57 tahun lalu

Mendagri: Dana Transfer ke Daerah Terdampak Bencana Tak Kena Efisiensi Anggaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal