Sepekan PPKM di Semarang, 115 Tempat Usaha Disegel

Antara
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi(Istimewa)

SEMARANG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot)  Semarang mencatat 115 tempat usaha disegel karena melanggar aturan selama sepekan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pemkot juga menindak para pelanggar protokol kesehatan.

Wali Kota SemarangHendrar Prihadi menyebut  ada 1.598 pelanggaran terjadi sejak pengetatan PPKM pada 11 Januari 2021.

Menurut dia, langkah tegas itu diambil untuk memaksimalkan upaya menekan penyebaran Covid-19 yang angka penderita positifnya sudah menembus angka 1.000 orang per hari.

"Kita tahu PPKM ada pembatasan jam buka, itu semua juga bertujuan agar masyarakat lebih disiplin," katanya.

Pihaknya meminta masyarakat menaati kebijakan yang sudah diambil tersebut agar upaya menekan angka Covid-19 bisa dilakukan secara maksimal.

Wali kota yang akrab disapa Hendi ini belum bisa memastikan kebijakan yang akan berakhir pada 25 Januari nanti akan dilonggarkan atau diperpanjang.

"Kita lihat sepekan ini, mudah-mudahan semakin menurun kasus penyebaran virus coronanya," katanya.
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kota Lama Semarang Dikunjungi 222 Ribu Wisatawan selama Libur Lebaran

57 tahun lalu

Geger SD di Jember Disegel Ahli Waris, Warga Jebol Paksa Kunci Gembok Sekolah

57 tahun lalu

OTT Bupati Bekasi, KPK Segel Rumah Dinas Kajari di Cikarang

57 tahun lalu

Selain Ruang Kerja Bupati Bekasi, KPK Segel 3 Ruang Kepala Dinas

57 tahun lalu

KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Bekasi, Ruang Kerja Bupati Ade Disegel!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal