Curi Perhiasan Majikan, Mantan ART dan Kekasihnya Ditangkap Polisi

Antara
Kedua tersangka kasus pencurian perhiasan menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas. (Antara)

Menurut dia, pelaku mengambil barang milik korban berupa perhiasan emas yang disimpan di dalam laci meja rias dan selanjutnya diserahkan kepada FK yang sudah menunggu di samping rumah korban.

"Barang-barang hasil pencurian dijual oleh kedua pelaku. Dari penjualan tersebut, mereka mendapatkan uang sebesar Rp7.200.000," katanya.

Dia mengatakan sebagian uang  digunakan untuk membeli dua unit telepon pintar, pakaian, kerudung, dan beberapa barang lain, sedangkan sisanya untuk keperluan sehari-hari.

Menurut dia, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa barang-barang yang dibeli kedua pelaku dari hasil penjualan perhiasan curian.

"Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Mereka bakal dijerat Pasal 36 KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara,"  ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gedung SMAN 1 Purwokerto Rusak Parah, Atap Ambruk hingga Tembok Retak

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Sekuriti Bunuh Nenek dan Wanita Selingkuhan di Banyumas

57 tahun lalu

Terungkap! Nenek dan Wanita Muda di Banyumas Tewas Dibunuh Sekuriti Pakai Martil

57 tahun lalu

Kronologi Nenek dan Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Banyumas, Cucu Kabur

57 tahun lalu

Nenek dan Wanita Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Banyumas, Polisi Buru Cucu Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal