BLORA, iNews.id - Pasangan lanjut usia (lansia) Sujinah dan Pandi, warga Desa Jejeruk, Kabupaten Blora, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangga usai percekcokan terkait asap pembakaran sampah. Mereka duduk di kursi pesakitan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Blora, Selasa (7/7/2026).
Di usia yang sudah menginjak kepala tujuh, keduanya kini diadili. Perkara tersebut bermula dari perselisihan antara korban sebagai pelapor dan terdakwa terkait asap hasil pembakaran sampah.
Persoalan bermula ketika pelapor merasa terganggu dengan asap pembakaran sampah di sekitar rumahnya. Teguran tersebut kemudian berujung cekcok hingga terjadi dugaan aksi pemukulan.
Namun, di hadapan majelis hakim, pasangan lansia tersebut membantah telah melakukan penganiayaan. Keduanya mengaku justru menjadi korban pemukulan oleh tetangga menggunakan bambu.
Kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera, mengatakan kasus tersebut bermula dari persoalan pembakaran sampah di pekarangan rumah kliennya.