Catat! Warga Jateng Dilarang Nyalakan Petasan di Tahun Baru, Pesta Kembang Api Wajib Izin Polisi

Eka Setiawan
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2023 (Foto: Dok Polda Jateng)

SEMARANG, iNews.id - Warga dilarang menyalakan petasan pada malam perayaan tahun baru 2024 mendatang. Pesta kembang api juga harus mengantongi izin dari Polda Jawa Tengah (Jateng).

“Harus ada izin dari kita, Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) sudah melakukan pemantauan, termasuk tentang petasan kemudian handak (bahan peledak) yang diperjualbelikan,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi usai memimpin Gelar Pasukan Operasi Lilin Candi 2023 di Lapangan Pancasila, Simpanglima, Kota Semarang, Jumat (22/12/2023). 
 
Kapolda menjamin penuh keamanan masyarakat yang akan merayakan momen Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). Personel gabungan diterjunkan, termasuk dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.  

“Bahkan kita siapkan striking force, menurunkan sniper yang ada, minimal untuk memberikan efek jera (kepada pelaku kejahatan). Karena kebutuhan meningkat, yang biasanya tidak jadi maling jadi maling, ini kita siapkan penegakan hukum yang tegas,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

8 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

9 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

9 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

9 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal