Catat, Ini Sejumlah Sanksi bagi yang Menolak Divaksinasi

Dita Angga
Gubernur Ganjar Pranowo saat meninjau proses vaksinasi nakes dosis kedua di Puskesmas Sayung Kabupaten Demak, Selasa (9/2/2021). (Istimewa)

JAKARTA, iNews.idKementerian Kesehatan akan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.  Hal itu mengacu Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 tentang Perubahan atas Perpres No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Perpres tersebut telah diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid- 1 9,” demikian bunyi pasal 13 A ayat 2-3, dikutip Minggu (14/2/2021). 

Dikecualikan dari kewajiban bagi sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin covid-19 yang tersedia,” sebutnya.

Kemudian pada ayat 4 pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif. Diantaranya adalah:

a.      Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
b.      Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
c.      Denda.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Kematian dr Myta Aprilia Azmy, IKA FK Unsri Sebut Ada Beban Kerja Tak Manusiawi

57 tahun lalu

Ambulans Dokter Relawan Kemenkes Mogok Terjebak Lumpur di Pidie Jaya

57 tahun lalu

Waspada Kasus Influenza Tipe A Meluas, Sejumlah Rumah Sakit Dipenuhi Pasien

57 tahun lalu

Wamenkes Kaget Dengar Kasus Oknum Dokter di Malang Lecehkan Pasien

57 tahun lalu

Diresmikan Jokowi, Tol Indrapura-Kisaran Percepat Distribusi Logistik ke Pelosok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal