Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Warga Tegal Ini Dihakimi Massa

Yunibar
Pelaku pencabulan terhadap anak tiri saat diarak warga Desa Begawat, Kecamatan Bumijaya, Kabupaten Tegal. (foto IST)

Sementara, tersangka mengaku tega menyetubuhi anak tirinya karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban.

Tersangka berdalih tak pernah mengancam korban/saat melampiaskan nafsunya. Persetubuhan selalu dilakukan di rumah saat istrinya sedang bekerja di ladang, sehingga tak pernah diketahui.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di rutan Polres Tegal. Tersangka dijerat pasal 8i undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Guru Ngaji di Klaten Cabuli 2 Putri Kandung Sekaligus, Terungkap dari Diary Korban

57 tahun lalu

Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal