"Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata ada korban lain yang merupakan santri, yakni HA (13), NN (15), FN (13), MS (13), dan MA (15).
Setelah dilaporkan ke polisi, pada 25 Agustus 2022 pelaku ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan cabul sejak November tahun 2021. Adapun jeratan hukum yang dikenakan, yakni Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik," ucapnya.