Cabuli 7 Santri, Oknum Ketua Yayasan di Banjarnegara Ditangkap Polisi

Angga Rosa
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto saat memberikan keterangan pers terkait kasus pencabulan, Rabu (31/8/2022). Foto: Ist.

"Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan dan  ternyata ada korban lain yang merupakan santri, yakni HA (13), NN (15), FN (13), MS (13), dan MA (15).

Setelah dilaporkan ke polisi, pada 25 Agustus 2022 pelaku ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan cabul sejak November tahun 2021. Adapun jeratan hukum yang dikenakan, yakni Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan Ditangkap, Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

57 tahun lalu

Tak Bisa Berenang, Santri di Banjarnegara Hilang Terseret Arus Sungai Serayu

57 tahun lalu

Kronologi Mantan Sopir Bakar Mobil Kades Hoho, Pelaku Siapkan Bensin dan Obor

57 tahun lalu

Terungkap! Sakit Hati jadi Motif Mantan Sopir Bakar Mobil Kades Hoho Banjarnegara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal