Buron 15 Tahun, Eks Direktur Perusda BPR Pati Ditangkap Tim Kejaksaan

Atha Surharto
Buron terpidana korupsi perusda BPR BKK Pati, Hendro bin Tarmuji saat digelandang di Kejari Pati. (iNews/ Atha Suharto)

Kajari mengatakan, Hendro melakukan tindak pidana korupsi saat masih menjabat sebagai Direktur BPR BKK Dukuhseti dalam kurun 1998 sampai 2006.

“Terpidana telah melakukan tindak pidana korupsi, salah satunya dengan menyalurkan kredit tidak sesuai prosedur dan mengatasnamakan orang lain hingga merugikan perusahaan sebesar lebih dari 207 juta rupiah,” katanya.

Hendro menjadi buronan pada tahun 2006 silam dalam kasus tindak pidana korupsi PD BPR BKK Dukuhseti dengan putusan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Selain Hendro, masih ada dua orang lagi yang merupakan eks direktur perusahaan yang sama yang masuk dalam daftar buronan.
 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
16 jam lalu

Viral! Santunan Kematian Warga Dipotong Rp300.000, Ini Penjelasan Sekdes di Pati

5 hari lalu

Viral Penjual Lontong Sayur di Pati Ditagih Pajak Rp840.000, Begini Respons Pemkab

8 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

12 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

13 hari lalu

Kasus Oli Palsu di Kalbar Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal