Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

Eka Setiawan
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2,8 miliar dan terlibat pengaturan proyek. (Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.idBupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang perdana kasus gratifikasi dan pengadaan barang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). 

Dalam persidangan tersebut, Fadia didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK mendakwa Fadia dengan dua dakwaan utama. Pertama, terkait dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Kedua, dakwaan penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp2,89 miliar. 

JPU KPK, Agus Subagya, mengungkapkan dalam persidangan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada kurun waktu Maret 2022 hingga 2026.

Fadia diduga secara sengaja mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama Anggi Alviano serta melibatkan Kabag Perekonomian Setda Kab. Pekalongan, Siti Hanifun Hanikatun. Perusahaan tersebut kemudian diarahkan menjadi penyedia jasa tenaga kerja outsourcing hingga pengadaan makanan dan minuman di Pemkab Pekalongan.

“Terdakwa diduga mengarahkan perangkat daerah untuk memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan jasa dan konsumsi Pemkab Pekalongan. Terdakwa juga diduga menerima aliran dana gratifikasi senilai Rp2,89 miliar dari sejumlah perangkat daerah,” katanya.

Dia mengatakan, pasal yang disangkakan yakni, Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Fadia Pilih Kooperatif

Menanggapi dakwaan JPU KPK dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rightmen MS Situmorang, Fadia Arafiq menegaskan tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). 

"Pada intinya saya sudah mengerti, tetapi masih memerlukan pembuktian lebih lanjut Yang Mulia. Saya insyaallah akan kooperatif dan tidak akan mempersulit apa pun dalam persidangan ini," kata Fadia Arafiq.

Senada dengan kliennya, tim kuasa hukum Fadia yang diwakili M Fadli Nasution mengonfirmasi bahwa seluruh dakwaan dan identitas yang dibacakan telah sesuai, sehingga persidangan dapat langsung dilanjutkan ke pembuktian saksi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 bulan lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

1 bulan lalu

KPK Sita Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Rumah hingga Minimarket

7 jam lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

1 hari lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

14 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal