Meski tidak mengajukan eksepsi maupun permohonan pembantaran dari tahanan di Lapas Perempuan Semarang, tim kuasa hukum mengajukan permohonan izin pengobatan rutin bagi Fadia yang saat ini mengalami gangguan kesehatan saraf terjepit.
Pihak penasihat hukum berharap proses pembuktian keterangan saksi di bawah sumpah pada persidangan pekan depan dapat berjalan lancar.
"Ibu Fadia akan bersikap kooperatif dan mengikuti persidangan sebaik-baiknya. Soal kesehatan, beliau ada gangguan saraf terjepit, jadi kami mohon izin untuk pengobatan saja," ujar kuasa hukum Fadia, M Fadli Nasution.