Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Gratifikasi Rp2,8 Miliar dan Atur Proyek

Eka Setiawan
Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq didakwa menerima gratifikasi senilai Rp2,8 miliar dan terlibat pengaturan proyek. (Foto: iNews)

Meski tidak mengajukan eksepsi maupun permohonan pembantaran dari tahanan di Lapas Perempuan Semarang, tim kuasa hukum mengajukan permohonan izin pengobatan rutin bagi Fadia yang saat ini mengalami gangguan kesehatan saraf terjepit. 

Pihak penasihat hukum berharap proses pembuktian keterangan saksi di bawah sumpah pada persidangan pekan depan dapat berjalan lancar. 

"Ibu Fadia akan bersikap kooperatif dan mengikuti persidangan sebaik-baiknya. Soal kesehatan, beliau ada gangguan saraf terjepit, jadi kami mohon izin untuk pengobatan saja," ujar kuasa hukum Fadia, M Fadli Nasution.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 bulan lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

1 bulan lalu

KPK Sita Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Rumah hingga Minimarket

6 jam lalu

Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar, Ini Alasan Fadia Arafiq Tak Ajukan Eksepsi

1 hari lalu

Jelang Sidang Kasus Dugaan Korupsi PT BDS Memanas hingga Nyaris Baku Hantam

14 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal