Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Langsung Ditahan

Jonathan Simanjuntak
Bupati Pati Sudewo Resmi Jadi Tersangka Korupsi KPK. (Foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Bupati PatiSudewo ditetapkan tersangka korupsi usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status hukum tersebut diumumkan KPK pada Selasa (20/1/2026).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Sudewo ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka, masing-masing Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.

Asep menjelaskan, perkara yang menjerat Bupati Pati Sudewo berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang dilakukan untuk kepentingan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wali Kota Madiun dan Bupati Pati Kena OTT KPK, Istana: Korupsi Masih Jadi PR

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Buntut OTT

57 tahun lalu

OTT Bupati Sudewo, Warga Pati Gelar Aksi Dukung KPK Usut Tuntas

57 tahun lalu

Ditangkap KPK, Bupati Sudewo Titip Pesan ke Warga Pati agar Tenang

57 tahun lalu

KPK Sempat Periksa Bupati Pati Sudewo di Kudus usai OTT, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal