“Saya meminta para orang tua tidak kawatir menyekolahkan anaknya di pondok pesantren di Demak. Selain mendidik agama dan ilmu pengetahuan umum, pondok pesantren juga membangun karakter siswa lebih agamis yang bermartabat,” katanya.
Sementara, berkas kasus penganiayaan anak santri oleh oknum ustaz telah dilimpahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Demak.
Dalam waktu dekat ini, kasus tersebut akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Demak. Sementara untuk menunggu proses pengadilan, oknum ustaz diamankan di rumah tahanan Polres Demak.