Bupati Batang Waspadai Klaster Baru Covid-19 dari Acara Reuni

Nani Suherni
Bupati Batang Wihaji saat konferensi pers terkait kasus Covid-19. (Foto: iNews/Suryono Sukarno)

Wihaji menyampaikan, mulai minggu ini, Pemerintah Kabupaten Batang akan melaksanakan pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Dia menerangkan, Perbup pendisiplinan dan penegakan hukum ini akan melibatkan jajaran Satpol PP, TNI dan Polres, dengan cara melakukan operasi penertiban di tempat kerumunan.

“Sesuai Perbup, jika ada masyarakat yang tidak tertib memakai masker, akan mendapatkan sanksi denda sebesar Rp10.000 dan untuk perusahaan maksimal Rp50 juta,” ujar Wihaji.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Minibus Rombongan Seni Warok Masuk Jurang di Batang, 9 Orang Luka-luka

57 tahun lalu

Kawanan Lebah Mengamuk di Batang, 1 Orang Tewas 2 Luka-Luka

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal