Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun pasal 76 ayat (1) huruf d menyebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan salah satu poin dalam surat tersebut berbunyi "diminta kepada Saudara Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan pembinaan dan pengawasan berupa teguran kepada Bupati Klaten dalam kesempatan pertama, dan melaporkan hasil pelaksanaanya kepada Menteri Dalam Negeri".
Sebelumnya, pada akhir April 2020 beredar foto botol hand sanitizer bantuan Kemensos yang ditempeli foto Bupati Klaten Sri Mulyani sehingga kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Klaten.