SEMARANG, iNews.id -Bupati Klaten Sri Mulyani disanksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu berkaitan dengan bantuan hand sanitizer dari Kementerian Sosial yang ditempel stiker dirinya.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi saksi dari Kemendagri tersebut. Setidaknya, langkah Kemendagri bisa menjadi pelajar kepala daerah lainnya.
"Kami menyambut baik tindakan Kementerian Dalam Negeri atas dugaan pelanggaran di Kabupaten Klaten, meski hanya sanksi pembinaan dan teguran, tapi setidaknya publik bisa menilai bahwa apa yang terjadi di Klaten merupakan tindakan yang dilarang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih di Semarang, Selasa (7/7/2020).
Dia menegaskan seorang kepala daerah dilarang menyalahgunakan bantuan dalam bentuk apapun untuk kepentingan politik. Menurutnya, bawaslu akan terus mengutamakan tindakan pencegahan guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran, meskipun tidak menutup kemungkinan Bawaslu melakukan penindakan langsung.
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan sanksi terkait peristiwa botol penyanitasi tangan bantuan Kemensos yang ditempeli gambar Bupati Klaten Sri Mulyani. Sanksi tersebut tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.