Hasil klarifikasi kepada para guru itu, kata Dedy, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan. Mereka juga tidak berniat menyebarkan paham komunisme sebagaimana dikhawatirkan sebagian kalangan.
Melalui modul itu, lanjut Dedy, tim penyusun buku modul itu bicara soal sejarah terkait lahirnya Pancasila. Dianggap tidak bersalah, tim penyusun modul itu tidak mendapat sanksi dari Pemkab Sragen. Kendati begitu, buku modul PKn SMP itu akhirnya ditarik dari peredaran secara bertahap.
Penarikan buku modul PKn secara serentak, kata Dedy, tidak bisa dilakukan mengingat para siswa kini belajar daring dari rumah.
“Sebagian sudah ditarik, sebagian belum karena bukunya masih dibawa siswa di rumah. Oleh sebab itu, penarikan buku dilakukan bertahap,” ucap Dedy.
Artikel ini telah tayang Solopos.com dengan judul "Muat Soal Ekasila, Buku PKn SMP Di Sragen Ditarik Dari Peredaran"