SRAGEN, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng) menarik buku modul pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dari peredaran karena memuat pertanyaan seputar Ekasila. Seperti diketahui, materi menyangkut Ekasila belakangan mengundang kontroversi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Pertanyaan terkait Ekasila itu muncul di lembar soal pada buku modul pembelajaran PKn Kelas VII dan IX SMP di Sragen. Pertanyaan itu tertuang dalam nomor 25 dan nomor 22 di modul PKn tersebut.
Pertanyaan itu berbunyi, “Isi dari Ekasila adalah?” Adapun empat jawaban yang disediakan di bawah pertanyaan itu adalah a. Sosionalisme, b. Gotong royong, c. Sosiodemokrasi dan d. Ketuhanan yang berkebudayaan. Pertanyaan mengenai Ekasila di buku modul PKn siswa SMP kelas VII dan IX.
"Di situ ada pertanyaan mengenai Ekasila yang dirasa sensitif karena ada sekelompok masyarakat yang menolak pembahasan RUU HIP. Saat itu juga saya menghubungi Kepala Dinas (Pendidikan dan Kebudayaan)," kata Wakil Bupati Sragen, Dedy Endriyatno, Jumat (18/9/2020).
Dedy menjelaskan buku modul PKn itu disusun oleh musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) PKn SMP. Dalam hal ini, Dedy tidak menjustifikasi bila para guru yang menjadi tim penyusun buku modul PKn SMP itu bersalah.