Penetapan ini, kata dia, harus memenuhi persyaratan kesehatan bank, persyaratan teknologi informasi dan virtual account, pengembangan produk, permodalan, jumlah jemaah dan kemampuan cash management.
Pada Tahun 2019 Pendaftar haji DIY tercatat mencapai 13.209 jemaah. Dari jumlah tersebut Bank BPD DIY melampaui target mencapai 682 jemaah. Total keseluruhan pendaftar jemaah haji Indonesia tahun 2019 lalu merupakan jumlah tertinggi yakni 748.114 jemaah. “Ini adalah BPD kedua, sebelumnya di NTB,” ucapnya.
Anggota Dewan Pengawas BPKH, Akhyar Adnan, mengatakan meski sudah diberikan kewenangan, investasi yang akan dilakukan tidak sembarangan. Dewan Pengawas akan tetap melakukan pengawasan, dan harus memenuhi unsur syariah.
Pengelolaan juga harus dengan baik dan memberikan keuntungan bagi calon jamaah yang akan menuaikan ibadah haji. “Kalu dipandang tidak memenuhi syariah, tidak aman, akan kita tolak,” katanya.
Anggota DP, Cholid Mahmud, berharapd engan penetapan ini akan menjadikan BPD bisa berkembang lebih besar dan bisa ikut mengelola investasi syariah. “BPD Syariah akan bisa mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujarnya.