Bongkar Sindikat Uang Palsu, Polres Pemalang Tangkap 2 Pengedar

Suryono Sukarno
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti upal saat gelar perkara di Mapolres, Kamis (25/11/2021). (iNews/Suryono Sukarno)

PEMALANG, iNews.id -Polres Pemalang berhasil membongkar sindikatuang palsu (upal) dengan pecahan nominal Rp100.000 sebanyak 210 lembar. Polisi mengamankan dua pelaku yakni ES dan W (49).

ES (57), warga Tasikmalaya, Jawa Barat yang diduga menyimpan upal 210 lembar tersebut. Sedangkan W ditangkap di Indramayu dengan barang bukti 1.034 lembar pecahan nominal Rp100.000,

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengungkapkan, tersangka ES diamankan di Jalan Raya Moga pada Rabu (17/11/2021) malam.

“Berawal dari informasi masyarakat yang mendengar adanya seseorang yang akan menjual uang rupiah palsu di Moga, personel Satreskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Kapolres, Kamis (25/11/2021).

Saat diamankan, tersangka kedapatan menyimpan dan membawa mata uang rupiah palsu dengan pecahan nominal Rp100.000 sebanyak 210 lembar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 3 Juni 2026, Cek Lokasinya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 2 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 1 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Mei 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

57 tahun lalu

Sapi Kurban Mengamuk Masuk Minimarket di Bogor, Kejar Warga hingga Rusak Kendaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal