Masuk ke dalam warung, korban melihat tas miliknya yang berisikan uang Rp4.800.000 sudah berpindah tempat. Begitu juga dengan dompet milik anaknya yang berisikan uang Rp500.000. Tidak hanya uang saja yang hilang, handphone milik korban dan anaknya juga hilang.
Melihat kejadian tersebut, korban yakin barang-barang miliknya dan anaknya telah dicuri. Korban mengalami kerugian senilai Rp.11.200.000. Selanjutnya korban segera melaporkan ke Polsek Bojong.
Setelah pemeriksaan para saksi dan telah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan dari salah satu barang bukti.
Selanjutnya, pada Selasa (20/6) Unit Reskrim Polsek Bojong yang dibackup Unit Resmob Polres Pekalongan melakukan pencarian barang bukti tersebut di rumah yang berada di Desa Podo, Kedungwuni Pekalongan.
"Di rumah tersebut, petugas mendapati barang bukti berupa 2 buah handphone yang merupakan barang-barang milik korban yang masih digunakan oleh pelaku (Ipang)," kata AKP Suhadi.
Setelah diinterogasi oleh petugas, Ipang akhirnya mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban di warung soto. Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bojong guna penyidikan lebih lanjut.