Akibat aksi pelaku, total kerugian ditaksir mencapai Rp151 juta. Sebagian barang bukti diketahui sudah dijual, sementara sisanya berhasil diamankan dari rumah pelaku.
“Pelaku mengaku terdesak faktor ekonomi dan mengincar alat musik karena dinilai mudah untuk dijual kembali,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku BU dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan penangkapan itu merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan rumah ibadah.
"Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur membeli barang dengan harga yang jauh di bawah harga pasar. Ada potensi barang tersebut merupakan hasil kejahatan (penadahan)," ujarnya.