BMKG: Kondisi Suhu Panas dan Terik saat Ini Tak Bisa Dikatakan sebagai Gelombang Panas

Riezky Maulana
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan tidak ada gelombang panas melanda Indonesia. (foto: ist)

Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik. Urip menyontohkan, 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut.

"Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas," jelasnya.

Dia menjelaskan, gelombang panas umumnya terjadi berkaitan dengan berkembangnya pola cuaca sistem tekanan atmosfer tinggi di suatu area secara persisten dalam beberapa hari. 

Dalam sistem tekanan tinggi itu, terjadi pergerakan udara dari atmosfer bagian atas menuju permukaan (subsidensi) sehingga termampatkan dan suhunya meningkat. 

Pusat tekanan atmosfer tinggi ini menyulitkan aliran udara dari daerah lain masuk ke area tersebut. Semakin lama sistem tekanan tinggi ini berkembang di suatu area, semakin meningkat panas di area tersebut, dan semakin sulit awan tumbuh di wilayah tersebut.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M 4,4 Guncang Sumur Banten, Berpusat di Laut

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Calang Aceh Jaya, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Pulau Puah Sulteng, Terasa Kuat di Luwuk hingga Taliabu

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo, Tidak Berpotensi Tsunami 

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Mamberamo Tengah Papua, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal