Dia menjelaskan, material e-KTP ini mulai menipis sejak akhir Mei lalu dan sampai sekarang belum ada kiriman dari pusat dan tidak tahu kapan akan dikirim. “Karena itu, Disdukcapil kembali mengeluarkan suket bagi pemohon e-KTP baru,” ujarnya.
Saat ini, Disdukcapil Kendal sedang menggencarkan kartu identitas anak (KIA) sejak akhir 2018. Disdukcapil mulai mengerjakan KAI dengan tenaga khusus, sehingga bagi anak usia di bawah lima tahun ketika mengurus akte kelahiran akan langsung dibuatkan KIA.
Bambang mengimbau warga Kendal untuk bersabar bagi yang belum mendapatkan e-KTP karena materialnya belum datang.