Bermula dari Salah Lafalkan Azan, Aksi Begal di Sragen Ketahuan Warga

Agregasi Solopos
Paryadi, 49, pelaku begal dimintai keterangan polisi dalam gelar kasus di Mapolres Sragen, Selasa (19/5/2020). (Foto: Solopos.com)

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Wakapolres Sragen, Kompol Eko Mardiyanto.

Kepada wartawan, Paryadi mengaku terpaksa membegal kerabatnya karena masalah ekonomi. Dia berhenti berjualan buah di Solo akibat pandemi Covid-10. Di sisi lain, dia selalu ditagih angsuran sepeda motor yang terlambat dibayarkan selama tiga bulan.

“Saya diancam akan dilaporkan polisi kalau tidak segera membayar cicilan motor itu,” kata Paryadi.

Artikel ini telah tayang di Solopos.co, dengan judul "Ngos-Ngosan Hingga Salah Lafalkan Azan, Kronologi Begal Di Plupuh Sragen Ditangkap Seusai Rampok Kerabat"

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Begal Perhiasan di Trenggalek Ditangkap, Residivis 5 Kali Dipenjara

57 tahun lalu

2 Begal Sadis Tewaskan Pemotor di Pelalawan Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

2 Begal Sadis Tewaskan Penjaga Kebun Sawit di Pelalawan Diburu Polisi

57 tahun lalu

Kurir Ekspedisi di Medan Lawan 3 Begal, 1 Pelaku Tewas

57 tahun lalu

Begal HP di Tulang Bawang Ditangkap saat Bekerja sebagai Pemborong Bangunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal