“Tersangka kami jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Wakapolres Sragen, Kompol Eko Mardiyanto.
Kepada wartawan, Paryadi mengaku terpaksa membegal kerabatnya karena masalah ekonomi. Dia berhenti berjualan buah di Solo akibat pandemi Covid-10. Di sisi lain, dia selalu ditagih angsuran sepeda motor yang terlambat dibayarkan selama tiga bulan.
“Saya diancam akan dilaporkan polisi kalau tidak segera membayar cicilan motor itu,” kata Paryadi.
Artikel ini telah tayang di Solopos.co, dengan judul "Ngos-Ngosan Hingga Salah Lafalkan Azan, Kronologi Begal Di Plupuh Sragen Ditangkap Seusai Rampok Kerabat"