Berkas Perkara Kasus TPPU Mantan Manajer Persis Solo Dilimpahkan ke Kejaksaan

R August
Ilustrasi - Kasus dugaan TPPU dengan tersangka mantan manajer Persis Solo, Waseso. Foto: dok.

"Nanti petunjuk seperti apa baru kita tindaklanjuti dengan penyitaan aset. Kita terus connecting dengan mereka," ujarnya. 

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, DB Susanto menilai kasus itu mendapat perhatian besar dari institusinya maupun masyarakat luas.

"Kasus itu menjadi perhatian kami," kata DB Susanto.

Sebelum terjerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, mantan Manajer Persis Solo Waseso terlibat perkara pemalsuan tanda tangan Roestina Dewi untuk mencairkan dana sebesar Rp21 miliar. Uang tersimpan dalam rekening bersama atas nama Waseso dan Roestina.

Pemalsuan tanda tangan terjadi pada 2012 hingga 2013 sebanyak 18 kali. Pada 2017, Waseso divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara.

Dalam kasus terbaru, Waseso disangka melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bekingi Bandar Narkoba di Kutai Barat, Eks Kasat Narkoba AKP Dedy Dijerat TPPU

57 tahun lalu

Penipuan AI Berkedok Video Call Catut Kombes di Sorong, Uang Rp93 Juta Nyaris Raib

57 tahun lalu

Polisi Sikat Mafia BBM dan LPG Subsidi di Jatim, Negara Rugi Rp7,5 Miliar

57 tahun lalu

Hasil Persija vs Persis Solo di Super League: Laskar Sembernyawa Dibantai 4-0

57 tahun lalu

Skor Persis Solo vs Bhayangkara FC 2-1: Laskar Sambernyawa Jauhi Zona Degradasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal