Beraksi di Purbalingga, 2 Pencuri Motor Ditangkap Polisi

Tim iNews.id
Dua pelaku pencurian sepeda motor (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Purbalingga. Foto: Ist.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga buah mata kunci T, gagang tempat kunci T. Selain itu, diamankan dari pelapor berupa BPKB, STNK dan kunci sepeda motor yang hilang dicuri.

Dari hasil pengembangan kasus, diketahui kedua tersangka sudah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah Kabupaten Purbalingga. Seluruhnya merupakan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan maupun dekat persawahan.

"Satu tersangka berinisial TN merupakan residivis kasus curanmor (pencurian sepeda motor). Dia sudah dua kali dihukum karena melakukan curanmor di wilayah Kabupaten Banjarnegara," katanya. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sedangkan ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Hari Diburu, Maling Motor Dinas Kodim 0207/Simalungun Akhirnya Tertangkap

57 tahun lalu

Kreatif! Pemuda di Purbalingga Ubah Batang Pepaya jadi Pakan Kambing Berkualitas

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Motor Muadzin di Pasuruan Digondol Maling saat Hendak Adzan Subuh

57 tahun lalu

Hujan Badai Terjang 21 Desa di Purbalingga, Ratusan Rumah Rusak 1 Pemotor Terluka

57 tahun lalu

Polisi Baku Tembak dengan Komplotan Pencuri Motor di Lampung, 1 Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal