Belanja di Pasar Pakai Upal, Perempuan Cantik Ini Ditangkap Para Pedagang

Sukmawijaya
Tersangka Giyanti (baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Demak setelah diduga belanja di pasar memakai upal. Foto: iNews/ Sukmawijaya.

Sementara itu, Giyanti mengaku mendapat upal dari hasil penjualan kosmetik secara COD. Dia berdalih saat menerima upal, dirinya tidak melapor ke polisi dan justru membelanjakannya.

Perempuan cantik ini bersikukuh tidak tahu bahwa yang dibelanjakannya adalah upal. Saat belanja di Pasar Mranggen, dan Pasar Ganefo, pedagang menolak ketika dibayar dengan uang tersebut.

“Saya penasaran dan mencoba membelanjakannya di Pasar Guntur,” kata Giyanti.

Atasa perbuatannya,  Giyanti dijerat pasal 36 Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Sedangkan ancaman hukumannya penjara 15 tahun.  

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Geger! Mayat Pria asal Demak Ditemukan dalam Hutan Darupono Kendal

57 tahun lalu

Akal Licik Terbongkar, Pria di Jember Nekat Beli Motorsport Rp26 Juta Pakai Uang Mainan

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Remaja di Jember Edarkan Uang Palsu, Modus Suruh Anak Kecil Belanja di Warung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal