Kapolres Demak Imbau Warga di Zona Merah Tak Nekat Gelar Salat Tarawih Berjemaah

Sukmawijaya
Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama pimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021. (iNews/Sukmawijaya)

DEMAK, iNews.id - Polisi melarang pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid yang berada di zona merah Covid-19. Jika ada yang membandel, polisi akan bertindak tegas dengan kemungkinan membubarkannya.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama dalam apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021 di lapangan Setda kompleks pendopo Kabupaten Demak, Senin (12/4/2021).

“Selain memantau lalu lintas,  personel juga mobiling untuk membubarkan pelaksaaan salat tarawih berjemaah di masjid pada wilayah zona merah Covid-19,” katanya.

Menurut dia, selain memantau keselamatan berlalu lintas di bulan Ramadan, polisi juga mengawal pencegahan Covid-19 secara tegas.

Polisi menurunkan pasukan pengamanan lalu lintas/ di seluruh titik rawan kecelakaan wilayah Demak. Larangan mudik juga menjadi target operasi keselamatan lalu lintas candi 202.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Mayat Pria asal Demak Ditemukan dalam Hutan Darupono Kendal

57 tahun lalu

Pilu! Bocah Hilang Korban Banjir Demak Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Dahsyatnya Banjir Bandang di Demak, 12 Rumah Hanyut dan 400 Jiwa Terpaksa Mengungsi

57 tahun lalu

Banjir Demak Meluas! 2.839 Warga Mengungsi hingga Akses Jalan Lumpuh

57 tahun lalu

Banjir Rendam Ribuan Rumah Warga di Demak, 583 Jiwa Mengungsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal