Bejat, Pria di Ungaran Cabuli Anak Tiri sejak Korban Berusia 10 Tahun

Angga Rosa
Tersangka kasus pencabulan dan barang bukti di Polres Semarang. Foto/IST

"Sebenarnya saat bapak korban datang ke Ungaran sempat ada mediasi pada 11 Maret 2022 dengan dihadiri perangkat desa dan keluarga. Namun tersangka tidak mengakui perbuatannya. Kemudian bapak kandung korban melaporkan kasus ini ke Polres Semarang," ujar Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Tegar Satrio menyatakan, akibat perbuatan tersangka, korban saat ini mengalami trauma. "Unit PPA Sat Reskrim Polres  Semarang sedang melakukan pemeriksaan kepada korban dan para saksi untuk melengkapi berkas berkasnya," ujarnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1, ayat 2 jo Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nonor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair di Semarang, Pagi hingga Sore Pelamar Berdatangan

57 tahun lalu

Beli Sajam Corbek via Instagram, Pelajar 16 Tahun di Semarang Ditetapkan sebagai Pelaku Anak

57 tahun lalu

Satu Keluarga Tewas saat Glamping di Temanggung Dimakamkan Berdampingan

57 tahun lalu

Tragedi Berdarah Pria Ngamuk Bacok 3 Orang di Banjar, 1 Tewas Ayah Luka-Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal