Bea Cukai Semarang Cegah Impor Ratusan Ribu Pulpen Palsu Asal Tiongkok

Antara
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Anton Martin mengecek kondisi pulpen impor palsu asal Tiongkok, di Semarang, Jumat. (foto Antara)

SEMARANG, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang, berhasil mencegah impor 288.000 pulpen palsu merek Standard asal Tiongkok. Impor barang ini senilai sekitar Rp372 juta.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang Anton Martin mengatakan kedatangan sekitar 100 karton pulpen dari Tiongkok ini sempat dikoordinasikan dengan PT Standarpen Industries sebagai pemilik merek.

Menurut dia, dari rekordasi dengan pemilik merek ternyata diketahui bahwa ratusan ribu pulpen tersebut diduga merupakan produk palsu. "Merek Standard ini ternyata produk asli Indonesia," katanya, Jumat (5/11/2021).

Atas kedatangan barang ilegal tersebut, kata dia, Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Pengadilan Negeri Semarang untuk memeriksa kondisi fisik barang. "Kami meminta penangguhan dari Pengadilan Negeri Semarang agar barang tidak sampai keluar," ujarnya.

Dia menjelaskan upaya penindakan terhadap impor barang yang nilainya sekitar Rp372 juta tersebut merupakan salah satu upaya melindungi industri dalam negeri.

Upaya yang dilakukan ini, lanjut dia, merupakan bukti bahwa Indonesia sangat peduli pada perlindungan atas hak kekayaan intelektual.

Ia menuturkan jika produk palsu tersebut sampai beredar di pasaran, maka tidak hanya perusahaan pemilik merek saja yang dirugikan, namun termasuk masyarakat sebagai konsumen. "Waktu pulpen dicoba untuk dipakai menulis ternyata macet-macet," pungkasnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Pasir Timah ke Malaysia

57 tahun lalu

Ratusan Eks Karyawan Sritex Demo di PN Semarang Tuntut Pesangon dan THR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal