Bayar COD Handphone dengan Uang Palsu, Pemuda asal Demak Ditangkap Polisi

Sukmawijaya
Tersangka kasus pembayaran COD dengan uang palsu saat digelandang di Polres Demak. (iNews/Sukmawijaya)

“Korban menyadari uang dari pelaku dengan pecahan uang 50 ribuan senilai Rp1.200.000, seluruhnya uang palsu. Bahkan dari 24 lembar uang 50 ribuan tersebut, terdapat 3 nomor seri yang sama,” katanya.

Dia mengatakan, lantaran tidak berhasil mengejar pelaku yang langsung pergi, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Atas kejahatannya, pelaku terancam karena hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar, karena melanggar Undang-Undang tentang Mata Uang.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Geger! Mayat Pria asal Demak Ditemukan dalam Hutan Darupono Kendal

57 tahun lalu

Akal Licik Terbongkar, Pria di Jember Nekat Beli Motorsport Rp26 Juta Pakai Uang Mainan

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Remaja di Jember Edarkan Uang Palsu, Modus Suruh Anak Kecil Belanja di Warung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal