Batal Makzulkan Bupati Pati, 4 Pentolan AMPB Ditangkap usai Blokade Jalur Pantura

iNews TV
Polisi menangkap empat aktivitas AMPB usai memblokade jalur pantura. (Foto: iNews)

PATI, iNews.id – Empat orang pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) diamankan polisi setelah aksi mereka memblokade Jalur Pantura. Aksi tersebut membuat kemacetan panjang di jalur transnasional.

Mereka juga kedapatan membawa senjata tajam serta petasan saat mengawal sidang paripurna pemakzulanBupati Pati Sudewo, Jumat (31/10/2025). Aksi ini terjadi menyusul keputusan DPRD Pati yang menolak rekomendasi pemakzulan bupati dalam rapat paripurna.

Dua tokoh yang ditangkap saat memimpin massa memblokir Jalur Pantura di Desa Widorokandang adalah Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok. Pemblokiran ini dilakukan massa AMPB sebagai bentuk kekecewaan setelah DPRD batal memakzulkan Bupati Sudewo, menyebabkan kemacetan panjang selama kurang lebih setengah jam.

Sementara itu, dua orang lainnya, Apro dan Paijan Jawi, diamankan lebih awal. Keduanya ditangkap setelah kedapatan membawa petasan dan ketapel sebelum memasuki kawasan Alun-Alun, lokasi sidang paripurna.

Kapolres Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, keempat orang yang diamankan masih didata dan akan diberikan keterangan lebih lanjut terkait barang bukti yang dibawa dan tindakan pemblokiran jalan yang mereka lakukan.

Massa dari AMPB menyatakan kecewa berat karena dari tujuh fraksi di DPRD Pati, hanya satu fraksi, yaitu PDI Perjuangan, yang menyetujui rekomendasi pemakzulan Bupati Sudewo. Keputusan voting yang menolak pemakzulan memicu reaksi keras di lapangan. Setelah pemblokiran berhasil diatasi dan arus lalu lintas kembali normal, massa AMPB akhirnya membubarkan diri. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Pati Sudewo Lolos dari Pemakzulan DPRD

57 tahun lalu

Tolak Sudewo Dimakzulkan, DPRD Rekomendasikan Hal Ini ke Bupati Pati

57 tahun lalu

Aliansi Masyarakat Kaltim Desak DPRD Gunakan Hak Angket Makzulkan Gubernur Rudy Mas’ud

57 tahun lalu

Divonis 6 Bulan Penjara, 2 Pentolan AMPB Pati Bebas Bersyarat Disambut Ribuan Simpatisan

57 tahun lalu

2 Aktivis Pati Dituntut 10 Bulan Penjara, AMPB Dirikan Posko di Depan Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal