Bambang Tri Dituntut 10 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian, ITE dan Penistaan Agama

R August
Bambang Tri dituntut 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama. (R August)

Hakim Ketua, Moch. Yuli Hadi yang memimpin sidang kemudian memberikan waktu selama satu minggu kepada Bambang Tri untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.

"Kami berikan waktu satu minggu sampai sidang berikutnya. Jadi silakan tulis secara pribadi atau dengan kuasa hukum," ujarnya.

Di depan hakim, Bambang Tri membacakan sebuah tulisan yang berisi tentang rencana gugatannya kepada Majelis Hakim terkait pencabutan ijazah SMA Jokowi.

"Tujuannya adalah mendapat tanda tangan Mahfud bahwa Jokowi bukan lulusan SMA 6 Surakarta tahun 1980 dan ijazah Jokowi Palsu. Untuk menjaga nama baiknya, Jokowi dipersilahkan mundur baik-baik dan saya Bambang Tri akan mengajukan gugatan ke MK.," ujar Bambang Tri. 

Bambang menyebut bahwa penggalan tersebut adalah bagian dari dokumen pledoi yang akan ia serahkan. "Tertulis, dokumen ini tidak saya ubah sejak 3 bulan yang lalu," katanya.

Saat diwawancarai, Bambang menambahkan, dirinya tetap menghormati keputusan majelis hakim.  "Saya tetap menghormati putusan pengadilan," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal