Balon Udara Dilarang di Pekalongan, Warga Bisa Dihukum 2 Tahun dan Denda Rp500 Juta

Suryono Sukarno
Petugas mengamankan balon udara saat perayaan Syawalan Idul Fitri 2019 lalu. (Foto: iNews/Suryono Sukarno)

PEKALONGAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melarang tradisi penerbangan balon udara yang biasa dilakukan warganya tiap Syawalan atau perayaan sepekan setelah Lebaran Idul Fitri 1441 H/2020 mendatang. Selain mengganggu penerbangan, tradisi balon udara juga bisa menjadi sarana penyebaran virus corona (Covid-19).

Ancaman hukumannya pun tak main-main. Jika masyarakat yang masih bandel menerbangkan balon udara liar yang membahayakan orang lain dapat sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Wakil Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid mengatakan, larangan penerbangan balon ini sudah tertuang dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 443.1/024 tentang Larangan Penerbangan Balon Udara di Masa Pandemi Covid-19.

“Diterbitkannya Surat Edaran tersebut dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan serta menciptakan ketertiban berkaitan dengan penerbangan balon udara tradisional,” katanya, Rabu (27/5/2020).

Adapun isi dari surat edaran tersebut, kata Aaf, di antaranya masyarakat Kota Pekalongan dilarang mengadakan kegiatan pembuatan balon udara tradisional, penerbangan balon udara tradisional, festival balon udara tradisional, atau kegiatan sejenis lainnya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ledakan Petasan Balon Udara di Blitar, 1 Orang Tewas 2 Anak Luka-Luka

57 tahun lalu

Mencekam! Balon Udara Liar Meledak di Atas Rumah Warga Tulungagung, Atap Hancur

57 tahun lalu

Polisi Musnahkan Ribuan Petasan hingga Balon Udara Hasil Sitaan di Pekalongan

57 tahun lalu

Tradisi Syawalan di Jepara, Ribuan Warga hingga Bule dan Kapal Perang Ikut Meriahkan

57 tahun lalu

Bikin Panik! Viral Balon Udara Masih Menyala Jatuh di SPBU Ponorogo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal