PEKALONGAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melarang tradisi penerbangan balon udara yang biasa dilakukan warganya tiap Syawalan atau perayaan sepekan setelah Lebaran Idul Fitri 1441 H/2020 mendatang. Selain mengganggu penerbangan, tradisi balon udara juga bisa menjadi sarana penyebaran virus corona (Covid-19).
Ancaman hukumannya pun tak main-main. Jika masyarakat yang masih bandel menerbangkan balon udara liar yang membahayakan orang lain dapat sanksi pidana penjara paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid mengatakan, larangan penerbangan balon ini sudah tertuang dengan terbitnya Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 443.1/024 tentang Larangan Penerbangan Balon Udara di Masa Pandemi Covid-19.
“Diterbitkannya Surat Edaran tersebut dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pekalongan serta menciptakan ketertiban berkaitan dengan penerbangan balon udara tradisional,” katanya, Rabu (27/5/2020).
Adapun isi dari surat edaran tersebut, kata Aaf, di antaranya masyarakat Kota Pekalongan dilarang mengadakan kegiatan pembuatan balon udara tradisional, penerbangan balon udara tradisional, festival balon udara tradisional, atau kegiatan sejenis lainnya.