SUKOHARJO, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo memberlakukan pembatasan jarak antarkendaraan bermotor mulai Rabu (10/6/2020). Caranya dengan memberi tanda garis jarak di lampu merah Sukoharjo yang mirip seperti di sirkuit MotoGP.
Plt Kepala Dishub Sukoharjo, Toni Sri Buntoro, mengatakan pembatasan jarak antarkendaraan bermotor di tahap pertama ini diberlakukan di tiga simpang jalan protokol. Rinciannya ada di simpang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), simpang Universitas Veteran Bangun Nusantara (Univet), dan di kawasan simpang lima Sukoharjo.
"Kami buat jarak antar-kendaraan khusus roda dua sebagai upaya tatanan kenormalan baru. Jadi pada pemberhentian traffic light jarak satu motor ke motor lain satu meter," katanya, Rabu (10/6/2020).
Garis pembatas antarkendaraan ini dibuat di lampu merah Sukoharjo dengan markah layaknya sirkuit grade balap motor. Hal ini dilakukan agar pengguna jalan menghentikan sepeda motor tepat di markah tersebut.
Penerapan pembatasan jarak antarmotor ini akan dievaluasi selama sepekan mendatang. Selama sepekan ini, Dishub Sukoharjo juga akan menempatkan petugas di lokasi guna menyosialisasikan kepada para pengguna jalan.