Berkata as-Syaikh ‘Abdul Mu’thi as-Saqaa dalam kitab al-Irsyaadaat as-Sunniyah “Berziarah dikuburan orang-orang muslim disunahkan bagi para pria berdasarkan hadits riwayat Muslim “Aku (dulu) melarang kalian berziarah kubur, (sekarang) berziarahlah karena ia mengingatkan kalian pada akhirat”.
Sedang bagi para wanita ziarah kubur hukumnya makruh bila bukan kuburan nabi,orang alim, orang shalih atupun kerabat, sedang menziarahi kuburan nabi dan orang yang telah disebutkan sunah baginya bila kuburannya masih dalam satu daerah atau diluar daerah saat dia bersama mahramnya.
Disunahkan memperbanyak ziarah dengan tujuan supaya dapat mengambil pertimbangan, peringatan serta teringat kehidupan akhirat.
Berziarah ke makam para wali dan orang-orang shaleh juga telah menjadi tradisi para ulama salaf. Di antaranya adalah Imam al-Syafi’I radhiallahu anhu jika ada hajat, setiap hari beliau berziarah ke makam Imam Abu Hanifah. Seperti pengakuan beliau dalam rfiwayat yang shahih.
Dari Ali bin Maimun berkata” Aku mendengar imam al Syafi’i berkata” Aku selalu bertabaruk dengan Abu Hanifah dan berziarah mendatangi makamnya setiap hari. Apabila aku memiliki hajat, maka aku salat dua rakaat, lalu mendatangi makam beliau,dan aku mohon hajat itu kepada Allah SWT di sisi makamnya, sehingga tidak lama kemudian hajatku terkabul.” ( Tarikh Baghdad,juz 1, hal. 123)