Awas, Melanggar Rambu di Perlintasan Sebidang KA Terancam Denda hingga Dipenjara

Ahmad Antoni
Para pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang KA bisa didenda hingga kurungan. (Foto: Dok SINDOnews/Ahmad Antoni)

SEMARANG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan agar para pengguna jalan mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Bagi warga yang masih nekat melanggar, bisa dikenakan denda hingga Rp750.000 ataupun pidana kurungan tiga bulan.

"Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Selasa (6/10//2020).

Krisbiyantoro menyebutkan, di dalam pasal 296 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Sementara pasal 114 juga menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

"Ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Kemudian melihat arah kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Libur Panjang, Stasiun Bandung Dipadati Penumpang Kereta Api

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun di Turunan Exit Tol Bawen, Truk Tronton Rem Blong Tabrak 3 Kendaraan

57 tahun lalu

Kebakaran Gedung Metro Sport Center Semarang, Pengunjung Panik Terjebak di Balkon Lantai 2 

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Truk Tertabrak Kereta Api di Tanjung Balai, Sopir Tewas

57 tahun lalu

3 Remaja Tertabrak Kereta Api di Brebes, Ini Penjelasan KAI Daop 5 Purwokerto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal