SEMARANG, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan agar para pengguna jalan mematuhi rambu lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api. Bagi warga yang masih nekat melanggar, bisa dikenakan denda hingga Rp750.000 ataupun pidana kurungan tiga bulan.
"Aturan tersebut telah diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan berperilaku disiplin di perlintasan sebidang," kata Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro, Selasa (6/10//2020).
Krisbiyantoro menyebutkan, di dalam pasal 296 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Sementara pasal 114 juga menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
"Ketika sudah ada tanda-tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Kemudian melihat arah kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," ujarnya.