Asyik Konsumsi Ganja di Rumah, Oknum Anggota DPRD Grobogan Ditangkap Polisi

Rustaman Nusantara
Oknum anggota DPRD saat diamankan di Mapolres Grobogan. (iNews/Rustaman Nusantara)

Sementara TH mengaku telah bertransaksi ganja sebanyak dua kali dalam waktu lima bulan via online. Dari hasil pemeriksaan,  polisi menduga bahwa TH adalah pengkonsumsi narkoba bukan pengedar.

Sementara pengedar ganja via online yang sudah di kantongi identitasnya masih dalam pengejaran polisi.  Barang bukti ganja seberat 23,8 gram, sebuah handphone pelaku serta bukti paket pengiriman via online kini diamankan di Mapolres Grobogan.

Atas pebuatannya pelaku dijerat pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap pengedar yang berasal dari Sragen.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Antre Kupon Daging Kurban di Masjid Simpang Lima Purwodadi, Ribuan Warga Saling Dorong

57 tahun lalu

Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal