ASN Terlibat Kasus Penimbunan BBM, Bupati Kudus: Pemberhentian Tunggu Status Hukumnya

Antara
Bupati Kudus Hartopo. Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

KUDUS, iNews.id – Seorang aparat sipil negara (ASN) Pemkab Kudus diduga terlibat kasus penimbunanbahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar. Bupati Kudus Hartopo mengatakan pemberhentian ASN tersebut masih menunggu status hukumnya.

"Jika sudah berstatus tersangka, maka pemberhentian sementara sebagai ASN tersebut akan kami proses," kata Hartopo di Kudus, Selasa (6/9/2022).

Dia mengakui masih menunggu soal kepastian status hukumnya saat ini, apakah berstatus tersangka atau masih sebatas saksi.

Hal itu, sesuai dengan pasal 276 Peraturan Pemerintah nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.

Adanya dugaan keterlibatan oknum ASN dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka pihaknya juga akan melakukan evaluasi kembali terhadap kinerja pegawai.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Solar Langka di Makassar, Antrean Bus dan Truk Mengular di SPBU

57 tahun lalu

Tragis! ASN Cantik di Surabaya Tewas usai Dijambret, Keluarga Desak Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Solar Langka di Tuban, Sopir Truk Antre Berjam-jam di SPBU

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal