KUDUS, iNews.id – Seorang aparat sipil negara (ASN) Pemkab Kudus diduga terlibat kasus penimbunanbahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar. Bupati Kudus Hartopo mengatakan pemberhentian ASN tersebut masih menunggu status hukumnya.
"Jika sudah berstatus tersangka, maka pemberhentian sementara sebagai ASN tersebut akan kami proses," kata Hartopo di Kudus, Selasa (6/9/2022).
Dia mengakui masih menunggu soal kepastian status hukumnya saat ini, apakah berstatus tersangka atau masih sebatas saksi.
Hal itu, sesuai dengan pasal 276 Peraturan Pemerintah nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Adanya dugaan keterlibatan oknum ASN dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka pihaknya juga akan melakukan evaluasi kembali terhadap kinerja pegawai.