Aparat Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Judi Online Togel Hongkong

Tim iNews.id
Para pelaku judi yang ditangkap aparat Polres Sukoharjo. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id – Aparat Polres Sukoharjo membongkar judi online jenis Togel Hongkong di Desa Puron, Kecamatan Bulu. Dalam kasus ini, sejumlah orang berhasil ditangkap. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, judi online jenis Togel Hongkong merupakan judi tebak angka tiga digit. Dimana cara mainnya adalah dengan memasang angka yang telah disediakan oleh bandar melalui situs website.

"Jadi para pemainnya adalah menggunakan akun Facebook masing-masing dan para pemain mengisi sesuai jumlah uang yang akan dipasangkan," kata Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (22/8/2022).

Sebelum mengisi jumlah uang yang akan ditaruhkan, pemain harus deposit uang terlebih dahulu. Dari pengakuan pelaku yang ditangkap, pemasangan uang taruhan berkisar mulai Rp5.000 hingga tidak ada batasnya. Judi online dimulai pukul 20.00-21.00 WIB, dan keluar hasil pada pukul 23.00 WIB.

Dari pengungkapan perjudian online, polisi menangkap H (36) dan TI (33). Satu orang pelaku yang melakukan ajakan lewat komentar di Facebook. Sedangkan satu pelaku lainnya memasang taruhan judi. 

Pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta.

Selain judi online, aparat Polres Sukoharjo juga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis kyu-kyu di Desa Puron, Kecamatan Bulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang, yakni W (39), BH (25), DW (22), SN (31), dan SNAA (25).  

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

57 tahun lalu

Takut Istri Marah Uang Habis buat Judol, Pria di Makassar Buat Laporan Palsu Dibegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal