Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Ini Respons Gibran

Ary Wahyu Wibowo
Gibran Rakabuming Raka buka suara mengenai sanksi terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru," ujarnya.

Selanjutnya, Jimly menjelaskan Anwar Usman dilarang mengajukan atau diajukan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan selesai.

"Hakim terlapor tidak berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai pimpinan MK habis masa periode," tuturnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wapres Gibran Kunjungi Ponpes Annajah Boyolali, Bagikan Alat Tulis hingga Sarung

57 tahun lalu

Update Tanah Bergerak di Tegal, 464 Rumah Rusak hingga 2.426 Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Wapres Gibran Tinjau Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Ribuan Warga Mengungsi

57 tahun lalu

Kunjungi Ponpes Cipasung Tasikmalaya, Wapres Gibran Takjub Santri Kuasai AI 

57 tahun lalu

Temui Korban Bencana di Gayo Lues, Gibran: Kami di Sini Bantu Bapak-Ibu Semua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal