Ancam Pakai Foto Vulgar, Pemuda di Semarang Setubuhi Gadis Desa

Okezone
Taufik Budi
Tersangka AM (19) ketika dibekuk polisi di Mapolres Semarang. (Foto: Okezone).

"Korban merasa tertekan, kemudian cerita kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke polisi. Dari laporan tersebut, polisi mengamankan tersangka," ujar dia.

Hubungan badan dengan paksaan yang dilakukan tersangka kepada korban ternyata bukan hanya satu kali. AM selalu meminta "jatah" sejak Januari 2018 lalu sampai Januari 2019.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

AM kini terancam hukumannya penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal