Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution mengatakan, aksi klitih yang dilakukan oleh tersangka berlatar belakang ekonomi. Dia sebelumnya bekerja di salah satu warung bakso di Kota Yogyakata, namun berhenti.
Meski telah berkeluarga dan memiliki seorang anak, namun tersangka ini sudah bercerai. Uang hasil penjualan barang-barang rampasan dipakai untuk pesta minuman keras.
"Dia itu minum sampai mabuk dan baru beraksi," kata Anggara.
Polisi masih terus menyelidiki dan mengembangkan kasus ini. Meski tersangka mengaku beraksi seorang diri, tapi ada pihak-pihak terkait yang menjadi penadah dari barang-barang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas), ancaman maksimal 12 tahun penjara.