Anak Usia 15 Tahun di Wonogiri Diduga Terlibat Kasus Pencurian dengan Kekerasan

Tim iNews.id
Ilustrasi - Pencurian dengan kekerasan. Foto: dok.

Atas laporan itu, sekitar pukul 19.00 WIB ayah korban berangkat ke Polres Wonogiri. Setelah sampai di sana ia mendapati anaknya dalam keadaan setengah sadar. Sedangkan di badannya terdapat luka di pergelangan tangan sebelah kanan.

Selain itu, barang milik korban berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 warna hitam nopol AD 6338 TI dan sebuah handphone merek Samsung warna hitam sudah tidak ada.

"Terakhir korban pergi ke area Plaza bersama pelaku. Waktu itu, korban meminum minuman yang diberikan oleh terlapor yang membuat korban tidak sadarkan diri," kata Indra.

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dan UU Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Berpusat di Darat Guncang Wonogiri, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Viral Mahasiswi Unpad Dilindas Begal saat Coba Kabur di Gang Sempit Jatinangor

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Rampas Motor di Bandung, Korban Minta Tolong Diteriaki Begal lalu Dianiaya

57 tahun lalu

Sadis! Karyawan Minimarket di Kendal Dibacok Begal di Jalur Sepi, Motor Dibawa Kabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal