Namun, usaha Alfian bersama kakak perempuannya untuk mendamaikan kedua orang tuanya kembali tak berjalan mulus. Hingga Alfian memutuskan menempuh jalur peradilan, dengan harapan bisa memediasi kedua orangtua.
“Gugatannya agar orang tuanya bertemu bisa dimediasi di pengadilan. Agar perkara yang diajukan anaknya ini bisa selesai dimediasi tujuannya cuma itu. Karena enggak mampu untuk mendamaikan secara normal, maka meminta mediasi pengadilan,” katanya.
“Kalau mobil itu bukan tujuan (gugatan). Kalau dihitung biaya sewa (mobil Fortuner) segala macam itu dicantumkan karena kalau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) harus menimbulkan kerugian. Itu formalitas gugatan, makanya harus dicantumkan. Misalnya anak ini menang atau kalah itu sudah enggak dipikir,” katanya.
Kasus hukum anak gugat orang tua ini menarik perhatian anggota DPR Dedi Mulyadi. Bahkan, dia menyempatkan diri datang ke rumah Dewi Firdauz untuk memberikan dukungan moral. Mantan bupati Purwakarta itu juga berniat membantu memediasi keduanya.
“Setelah saya tahu mengetahui berita itu segera menemui Ibu Dewi di Semarang. Kalau cerita versi si ibu dulu membeli mobil saat anaknya itu berusia 17 tahun. Pertama dia sudah punya Yaris kemudian beli Fortuner. Tadinya mau atas nama si ibu, tapi kalau dua mobil itu kena pajak progresif mahal, akhirnya atas nama anaknya,” tutur Dedi.
“Gugatannya dua. Satu, mobil harus diserahkan kepada anaknya. Kedua, harus membayar uang sewa selama menggunakan mobil itu senilai Rp200 juta, kalau tidak rumahnya disita sebagai jaminan. Saya melihat tidak mesti harus diselesaikan di tingkat peradilan, cukup dimusyawarahkan saja, berunding dengan baik. Saya siap mendampingi ketika nanti proses mediasi,” katanya.