SEMARANG, iNews.id – Polisi menangkap Imam Ghozali (36) anak yang tega membunuh ibu kandung di Kota Semarang. Tersangka dijerat pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi mengatakan, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) ancaman maksimal hukuman mati.
“Tersangka juga kami jerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata Kapolrestabes, Rabu (26/2/2025).
Syahduddi menjelaskan, tersangka merupakan anak pertama dari 5 bersaudara yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Sebab itu, tersangka sering meminta uang kepada ibunya. Salamah (62). Jika tidak diberi, tersangka kerap merusak perabotan rumah tangga.
“Motif tersangka melakukan pembunuhan ini, karena kesal tak diberi uang oleh ibunya,” ujarnya.