Aksi Bejat Oknum Kiai di Jepara Cabuli Santriwati Terbongkar dari Chat WA

iNews TV
Oknum kiai cabul asal Jepara berinisial IAJ ditahan di Mapolres Jepara. Kedok tersangka terungkap setelah percakapan di WhatsApp diketahui ibu korban. (Foto: iNews)

Selain memeriksa tujuh orang saksi, penyidik Satreskrim Polres Jepara juga telah menyita telepon genggam korban sebagai barang bukti utama. Di dalam perangkat tersebut, polisi menemukan riwayat percakapan yang menguatkan adanya unsur paksaan dan pelecehan.

"Barang bukti krusial seperti pakaian korban dan telepon genggam berisi riwayat percakapan tersangka sudah kami amankan," kata AKP Faizal Wildan.

Atas perbuatannya, IAJ dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian kini fokus memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan kondisi mentalnya pasca-kejadian.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Pengasuh Pesantren di Jepara jadi Tersangka Pencabulan Santriwati, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Ayah Korban Oknum Kiai Cabul di Pati Diintimidasi Ormas, Dipaksa Cabut Laporan

57 tahun lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal