AKBP Basuki Dipecat dari Polri Buntut Tewasnya Dosen Muda Untag Levi

iNews TV
Perwira menengah Polda Jateng, AKBP Basuki dipecat dari Polri imbas tewasnya dosen muda Untag Semarang. (Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.idPerwira menengahPolda Jawa Tengah, AKBP Basuki yang menjadi saksi kunci kasus tewasnya dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang dipecat tidak hormat dari institusi Polri. 

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Komisi Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) Polda Jateng, Kombes Pol Fidelis Purna Timoranto, Rabu (3/12/2025), memutuskan PTDH kepada AKBP Basuki terkait kasus tewasnya dosen muda Untag, Dwinanda Linchia Levi.

Keputusan ini diambil karena perwira menengah tersebut dinilai melanggar kode etik berat, yakni melakukan tindakan asusila dan mencederai citra institusi Polri.

Usai menjalani sidang etik pada Rabu sore, AKBP Basuki langsung dibawa petugas Propam ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan, sidang kode etik ini dilakukan karena adanya pelanggaran berat, yaitu norma kesusilaan yang dilakukan oleh AKBP Basuki terhadap korban Dwinanda Linchia Levi, serta pencemaran nama baik Polri.

Selain PTDH, AKBP Basuki juga harus menjalani penahanan selama 30 hari ke depan di ruang Patsus Polda Jateng.

Artanto menjelaskan, untuk proses hukum pidana, Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Dosen Cantik UNTAG dan Peran AKBP Basuki

57 tahun lalu

5 Fakta AKBP Basuki Terseret Kasus Tewasnya Dosen Cantik Untag Semarang

57 tahun lalu

AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Kematian Dosen Untag, Kabur Hindari Wartawan

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Jadi Saksi Sidang Etik Kompol DK, Ketua APPI Sumut: Kami Minta Sanksi PTDH!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal